Berikut Langkah Melakukan Aqiqah Secara Muslim

Aqiqah itu berisi memutus serta melubangi, dan ada pun yang menyebarkan bahwa akikah adalah identitas bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, & dikatakan juga bahwa akikah merupakan serat yang untuk si momongan ketika real. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menyelesaikan bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk bujang yang pertama lahir. Pengatur kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah ataupun Al-'Iqqah artinya adalah serabut makhluk yang baru dilahirkan, baik oknum atau hewan. Dinamai agaknya daripadanya binatang yang disembelih untuk bujang yang segar lahir di hari keseminggunya.

1. Pokok Hukumnya

Aqiqah hukumnya merupakan sunnah muakkad, sekalipun pengampu dalam bentuk sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan karet sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.

1. Rasulullah saw saw. bertitah:

“Setiap momongan tergadai secara aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Putra Majah no. 3165 dan sebagainya dari saki Samurah bin Jundub r. a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini di kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]#@@#@!!.

2. Ashhabus Sunan memberitahukan:

Bahwa Rasul saw. meng-aqiqahkan Hasan & Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.

3. & dari Tindasan bin Pemandu Ash-Dhabiey, jika Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran & najis. " (Riwayat Al-Khamsah).

4. Hadits dalam shahih Bukhari

Setiap anak molek aqiqahnya, oleh karena itu sembelihlah satwa dan hilangkanlah gangguan darinya.

5. Hadits riwayat Duli Daud

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua sudut kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bocah laki-laki dan seekor kambing untuk momongan perempuan.

6. Hadits sejarah Malik serta Ahmad

Fatimah Binti Nabi SAW (setelah melahirkan Laksmi dan Husain) mencukur serabut Hasan & Husain kemudian ia beramal dengan argentum seberat timpalan rambutnya.

7. Hadits tambo Abu Daud dan Nasai

Barang siapa diantara kamu ingin beribadah mengenai anaknya perlu dilakukan aqiqah untuk bani dua ekor kambing yang sama umurnya serta untuk budak perempuan seekor kambing.

2. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki serta Anak Cewek

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing/domba yang seakan-akan dan umurnya bersamaan. & untuk keturunan perempuan 1 ekor.

Daripada Ummu Karz Al-Ka'biyah mengatakan: Aku tahu mendengar Nabi saw. berkata:

" Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing yang serupa, dan untuk anak dara satu sudut. " Dan dibolehkan tunggal ekor kambing untuk bani. Rasulullawh saw. pernah meninggalkan yang demikian untuk Patut dan Husain r. a., seperti dalam hadits yang lalu.

“Dahulu kami dimasa jahiliyah bila salah seorang diantara kita mempunyai budak, ia memotong kambing dan melumuri kepalanya dengan sundut kambing ini. Maka sehabis Allah menyebabkan islam, aku menyembelih kambing, mencukur / menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. ” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Putra Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada perihal jahiliyah jikalau mereka beraqiqah untuk seorang bayi, itu melumuri randu dengan darah aqiqah, lalu ketika menjatuhkan rambut si bayi itu melumurkan saat kepalanya’. Oleh sebab itu Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah ini dengan minyak wangi. ’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

3. Zaman Penyembelihan

1. Jika mengharuskan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, jadi pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih gak memungkinkan, oleh karena itu pada hari ke-21 mulai hari kelahirannya. Jika masih tidak mengizinkan maka pada kapan sekadar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:?????????????????????????????? "Disembelih pada hari ketujuh, & pada hari ke-empatbelas, & pada hari kedua puluh satu. "

Rangkaian Selanjutnya:

- Meluluskan anak nama

- Menyikat rambutnya.

- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

2. aqiqah bandung Adapun syarat satwa kambing yang dapat jadi aqiqoh itu sama secara syarat fauna qurban (kurban) sbb:

- Kambing: tertib berusia 1 (satu) tahun dan merasuk usia (dua) tahun.

- Domba: sempurna berusia 6 (enam) kamar dan merasuk bulan ke-7 (tujuh).

- Tidak piawai ada warga badan hewan yang keburukan.

- Dagingnya tidak boleh dijual.

4. Bersamaan Jurang Qurban & Aqiqah.

Daripada sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila sesuatu itu diperbolehkan apakah secara otomatis persembahan yang dijalani sekaligus dapat menggugurkan permintaan akikah? Hal hal berikut ada dua pendapat:

Qurban yang ia tunaikan tersebut bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Opini ini yaitu opsi yang disampaikan sama Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari tataran tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Putra Sirin, serta Qatadah, sepakat dengan pantauan ini. Itu berargumentasi, wujud kedua ibadah sama, yakni mendekatkan diri kepada Sang pencipta swt. dengan perantara sembelihan fauna. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama saat shalat tentu di Langgar disertai beserta niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, menyampaikan opsi berikut.

Kedua ibadah itu bukan boleh disatukan dan tidak bisa menyabot salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, serta salah satu hal Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan persembahan memiliki tumpuan yang eksentrik. Maka itu, satu bertumpu lain gak boleh digabung. Latar belakang & motif papar kesunnahan ke-2 ibadah itu pun berselisih. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, kompensasi yang formal di haji tamattu' & denda yang berlaku di fidyah.

Bouquet, 12 Pike St, New York, NY 10002, (541) 754-3010
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started